China Penjarakan Wanita Uighur Selama 14 Tahun karena Ajarkan Islam ke Anak-anak

- Selasa, 11 Januari 2022 | 11:21 WIB
Ilustrasi wanita Uighur (Reuters)
Ilustrasi wanita Uighur (Reuters)

HALUAN KALTIM - Seorang Wanita Uighur dipenjara oleh pemerintah China selama 14 tahun lantaran mengajarkan agama Islam dan menyimpan salinan Al Quran.

Sumber menyebutkan, Wanita Uighur bernama Hasyiyet Ehmet (57) dituduh bersalah karena mengajarkan Islam ke anak-anak di lingkungan sekitarnya, sebagaimana dikutip dari Radio Free Asia, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Ormas Hindu Laporkan Pria Tendang Sesajen di Semeru ke Polda Jatim

Hasyiyet Ehmet yang tinggal di daerah Manasi, Xinjiang, disebut telah diculik otoritas China sejak Mei 2017.

Ia menyebutkan, kepolisian di daerah Manas masuk ke rumah wanita itu dan menutup kepalanya dengan tudung hitam. Sejak saat itu ia tak pernah lagi terlihat hingga pengumuman putusan pengadilan.

Seorang pejabat pengadilan daerah Manas mengkonfirmasi bahwa Hasiyet Ehmet telah dijatuhi hukuman 14 tahun.

"Itu karena mengajari anak-anak Al-Qur'an dan menyembunyikan dua salinan Al-Qur'an ketika pihak berwenang melakukan penyitaan, dan kemudian tertangkap," kata pejabat itu. "Ini adalah alasan untuk hukumannya."

Sembilan tahun sebelum penangkapannya, suami Hasiyet dihukum karena tuduhan "separatisme" dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2009, kata sumber itu.

Menurut laporan, pihak berwenang China telah menargetkan dan menangkap banyak pengusaha, intelektual, dan tokoh budaya dan agama Uighur di Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang.

Baca Juga: Penampakan Pria di AS yang Pulih usai Terima Transplantasi Jantung Babi: Saya Ingin Hidup

Penangkapan itu sebagai bagian dari kampanye untuk memantau, mengendalikan, dan mengasimilasi anggota kelompok minoritas yang konon diklaim dapat mencegah ekstremisme agama dan kegiatan terorisme.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Gara-gara Ajarkan Agama Islam ke Anak-anak, China Penjarakan Wanita Uighur Selama 14 Tahun"

Editor: Faisal Haluan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X