HALUAN KALTIM - Melalui internet, masyarakat sekarang sudah bisa memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menghasilkan uang dengan cara yang mudah, dan tentunya sangat efisien..
Adapun cara menghasilkan uang di internet bisa beragam salah satunya bisa dengan cara reseller atau dropshiper tanpa modal.
Dengan melakukan ini maka Anda bisa menghasilkan uang jutaan rupiah perbulan dan banyak sekali orang yang telah membuktikannya.
Baca Juga: Simak 3 Aplikasi Terbaru Penghasil Uang, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar Bisa Kaya
Berikut adalah 3 aplikasi penghasil uang yang bisa dicoba untuk Anda.
1. Evermos
Aplikasi dengan sistem reseller dan dropshiper ini sudah ada di play store, instagram-nya juga terlihat profesional serta memiliki rating yang bagus.
Evermos ini menjadi aplikasi bagi Anda untuk menjadi reseller dan dropshiper tanpa modal dengan keuntungan yang lumayan.
Baca Juga: JPU Tuntut Pemerkosa 13 Santri dengan Hukuman Mati, Menteri PPPA: Sesuai UU
Selain itu, Anda tidak perlu menyetok barang dan mengurus biaya pengiriman sehingga tidak ribet.
Bagi pendaftar pertama juga akan mendapatkan potongan Rp50 ribu dengan minimal perbelanjaan Rp100 ribu
Selain itu, Anda juga bisa ikut program berkah poin yang bisa dikumpulkan untuk memenangkan doorprize umroh.
Baca Juga: Terima Laporan 263 Korban Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes, Polri: Kerugian Capai Rp503 Miliar
2. Mokkaya
Aplikasi ini di dalamnya sudah banyak supplier dan produk yang bisa dijual kembali contohnya hijab, gamis dan yang lainnya.
Artikel Terkait
Ini Target Kerja Novel Baswedan Cs usai Resmi jadi ASN Polri
Kejagung Sita Dokumen Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan saat Geledah 3 Kantor
MenPAN-RB akan Jatuhkan Sanksi ke Pemda yang Masih Nekat Rekrut Tenaga Honorer
BNPB: Dampak Gempa di Banten, 3.078 Rumah-51 Sekolah Rusak
1,4 Juta Vaksin AstraZeneca dari Belanda dan Jepang Mendarat di Indonesia
Siap Undang Mantan di Acara Pernikahan, Venna Melinda: Datang atau Enggak Itu Hak Mereka
Tya Ariestya Mulai Pakai Jilbab: Semoga Istiqomah
Cegah Penyebaran Omicron, Kapolri Cek Prokes dan Karantina di PLBN Entikong
Terima Laporan 263 Korban Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes, Polri: Kerugian Capai Rp503 Miliar
JPU Tuntut Pemerkosa 13 Santri dengan Hukuman Mati, Menteri PPPA: Sesuai UU