Di Balikpapan! Ada Sabu Disimpan di Apartemen Milik Tersangka AR Seberat 30,55 gram Dimusnahkan Polda Kaltim

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:30 WIB
Di Balikpapan! Ada Sabu di Sebuah Apartemen Milik Tersangka AR Seberat 30,55 gram Dimusnahkan Polda Kaltim (Tribratapoldakaltim )
Di Balikpapan! Ada Sabu di Sebuah Apartemen Milik Tersangka AR Seberat 30,55 gram Dimusnahkan Polda Kaltim (Tribratapoldakaltim )

KALTIMHALUAN.COM- Ditresnarkoba Kaltim.harianhaluan.com/tag/Polda-Kalimantan-Timur">Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya memusnahkan narkoba jenis Sabu milik tersangka AR seberat 30,55 gram yang ditemukan dalam sebuah Kaltim.harianhaluan.com/tag/apartemen">apartemen di Jalan Guntur Damai, Kaltim.harianhaluan.com/tag/Balikpapan">Balikpapan pada 1 Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu itu dengan cara diblender lalu di larutkan kedalam kloset.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.

Baca Juga: Kaya! Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor: Transaksi e-Katalog di Angka Rp2,6 Triliun

“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” katanya, Kamis 16 Maret 2023.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan BB jenis Sabu -Sabu seberat 30,55 gram beserta BB lainnya yaitu satu paket narkotika jenis Sabu seberat 0,47 gram.

Dan dua bundel plastik klip kosong, 1  buah timbangan digital, satu buah dompet warna hitam, 1 buah Hp Iphone 11, 1 buah Hp Nokia kecil warna hitam, 1 buah tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp910.000

Baca Juga: Warga Samarinda Ini Pertama di Kalimantan Timur, HokBen Banjir Promo di BIG Mall Samarinda, Simak Ulasannya 

“Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan dua paket  Sabu di dalam dompet kecil berwarna merah. Sementara untuk empat paket Sabu-Sabu  lainnya kami temukan di dalam kotak gudang garam di bagian dapur rumah pelaku,” terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus berisikan narkotika jenis Sabu seberat 23,62 (dua empat koma enam dua) Gram netto dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan porstex.

“Dan apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian persidangan dan uji Labfor,” ujarnya dikutip dari Tribratapoldakaltim. ***

 

Editor: Jefli Bridge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Belum Terima Penangguhan Penahanan Adam Deni

Sabtu, 5 Februari 2022 | 15:59 WIB
X