Polri Bongkar Tiga Kasus TPPU Bisnis Narkoba, Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar Disita

- Kamis, 16 Desember 2021 | 17:58 WIB
Bareskrim Polri saat mengungkap kasus TPPU
Bareskrim Polri saat mengungkap kasus TPPU

HALUAN KALTIM -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga kasus narkotika di tiga TKP berbeda.

Adapun kasus TPPU yang beehasil dibongkar yaitu, Bali, Medan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

TPPU pertama berasal dari kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Bali yang terjadi pada 2002 lalu, yang mana seorang manager club karaoke berinisial ARW ditangkap.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Penipuan Investasi Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp1,2 Triliun

"Kasus ini sudah diungkap pada 2017 lalu, ARW diketahui melakukan bisnis narkoba jenis ekstasi dan mengedarkannya di tempat dia bekerja. Saat ditangkap, ia menjabat sebagai manajer," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam konferensi pers, hari ini Kamis 16 Desember 2021.

Dari tersangka ARW, penyidik melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian, kasus kedua dengan tersangka berinisial HS yang berperan sebagai pengendali kurir. Dari hasil pemeriksaan, HS memerintah dua orang bernama Dodi dan Rudi untuk menerima sabu di Medan.

Baca Juga: Nia Akui Pakai Sabu karena Sedih atas Meninggalnya Sang Ayah

Selanjutnya, keduanya diminta untuk menyerahkan sabu tersebut ke NHF sebanyak 20 kilogram dan 9 kilogram di Malang. HS diketahui melakukan peredaran narkoba sejak 2015 lalu sampai September 2021.

"Kita menyita sejumlah aset dari HS, mulai dari rumah, mobil Lexus, tanah dan bangunan hingga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba," lanjutnya.

Terakhir, TPPU ketiga berasal dari kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Yogyakarta, tepatnya di Bantul dan Sleman.

Baca Juga: Temuan Omicron, Ini Instruksi Kemenhub ke Semua Moda Transportasi

Dari lima tersangka dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimulai sejak masuknya pembayaran penjualan obat ilegal pada 6 Februari 2019.

Hasil penjualan itu masuk ke dalam rekening penampung SD, EP alias Y dan DSR. Kemudian, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli mesin produksi.

"Kami mendapat uang dari salah satu tersangka senilai 2 juta dollar Singapura, uang Rp2,75 miliar dan beberapa rekening," jelas Krisno.

Halaman:

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X