HALUAN KALTIM - Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka berinisial VAK atas kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (Alkes).
"Sudah ada tiga tersangka, yang ditahan satu tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 17 Desember 2021.
Baca Juga: Buntut Pegawainya Terpapar Virus Omicron, RSD Wisma Atlet Lockdown Selama Sepekan
Whisnu menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk untuk menangkap dua tersangka lainnya yang masih berstatus buron.
Adapun hingga saat ini, total 12 orang korban telah diperiksa terkait kasus penipuan tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal (sunmod) alat kesehatan viral di media sosial Twitter akhir-akhir ini. Sejumlah korban pun buka suara karena tertipu oleh para oknum.
Baca Juga: Polri Bongkar Tiga Kasus TPPU Bisnis Narkoba, Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar Disita
Kasus dugaan penipuan investasi ini diduga telah merugikan korban senilai Rp1,2 triliun.***
Artikel Terkait
Polri Kerahkan 44.582 Personel untuk Jaga Gereja saat Natal
16 Jasad Migran Indonesia Ditemukan Pasca Kapal Tenggelam di Perairan Johor Malaysia
Pemerintah Berikan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bulan Ini, Begini Syaratnya
Sembunyikan Polsel, Tersangka Penistaan Agama Joseph Joseph Suryadi Coba Bohongi Polisi
Cabuli Tiga Siswi Magang, Pegawai Kelurahan di Tangsel Diamankan Polisi
Temuan Omicron, Ini Instruksi Kemenhub ke Semua Moda Transportasi
Nia Akui Pakai Sabu karena Sedih atas Meninggalnya Sang Ayah
Bareskrim Polri Selidiki Penipuan Investasi Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp1,2 Triliun
Polri Bongkar Tiga Kasus TPPU Bisnis Narkoba, Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar Disita
Buntut Pegawainya Terpapar Virus Omicron, RSD Wisma Atlet Lockdown Selama Sepekan