Polri Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Investasi Alkes Rp1,2 Triliun, 2 Orang Masih Buron

- Jumat, 17 Desember 2021 | 11:14 WIB
ilustrasi tersangka (PEXELS)
ilustrasi tersangka (PEXELS)

HALUAN KALTIM - Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka berinisial VAK atas kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (Alkes).

"Sudah ada tiga tersangka, yang ditahan satu tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 17 Desember 2021.

Baca Juga: Buntut Pegawainya Terpapar Virus Omicron, RSD Wisma Atlet Lockdown Selama Sepekan

Whisnu menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk untuk menangkap dua tersangka lainnya yang masih berstatus buron.

Adapun hingga saat ini, total 12 orang korban telah diperiksa terkait kasus penipuan tersebut.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal (sunmod) alat kesehatan viral di media sosial Twitter akhir-akhir ini. Sejumlah korban pun buka suara karena tertipu oleh para oknum.

Baca Juga: Polri Bongkar Tiga Kasus TPPU Bisnis Narkoba, Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar Disita

Kasus dugaan penipuan investasi ini diduga telah merugikan korban senilai Rp1,2 triliun.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X