HALUAN KALTIM - Seorang atlet mixed martial artist (MMA), Maryo Jambormias (28) ditangkap oleh Polres Metro Depok karena diduga terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudy Ardiana mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Bogor, Kamis 2 Desember 2921 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Buntut Omicron Masuk Indonesia, Keberangkatan Jamaah Umrah Bulan Ini Ditunda
"Pelaku (MJ) saat itu bersama adik sepupunya ET mendatangi korban berinisial AK. Korban diduga menegur adik sepupu MJ karena suara bising motornya," ungkap Kompol Rudy kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Jumat 17 Desember 2021.
Saat itu sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku MJ. Korban dipukul dua kali di bagian wajah hingga tersungkur. Saat terjatuh, adik sepupunya juga ikut memukul korban.
Baca Juga: 17 Peserta Miss World 2021 Dikabarkan Positif Covid-19 Termasuk RI
Tak sampai di situ, lanjut Rudy, korban sempat bangkit untuk membela diri dengan mengambil sebilah golok. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.
"Sempat bawa golok korban, tapi si tersangka kabur melarikan diri," ujarnya.
Menurut Rudy, pelaku Maryo Jambormias berhasil diamakan polisi pada 14 Desember 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Sementara saudara sepupunya ET masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Proses Pencarian Korban Erupsi Gunung Semeru Ditutup Basarnas
"Adik sepupunya sedang kita cari," tukasnya.
Maryo Jambormias kini telah ditahan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan.***
Artikel Terkait
Cabuli Tiga Siswi Magang, Pegawai Kelurahan di Tangsel Diamankan Polisi
Temuan Omicron, Ini Instruksi Kemenhub ke Semua Moda Transportasi
Nia Akui Pakai Sabu karena Sedih atas Meninggalnya Sang Ayah
Bareskrim Polri Selidiki Penipuan Investasi Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp1,2 Triliun
Polri Bongkar Tiga Kasus TPPU Bisnis Narkoba, Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar Disita
Buntut Pegawainya Terpapar Virus Omicron, RSD Wisma Atlet Lockdown Selama Sepekan
Polri Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Investasi Alkes Rp1,2 Triliun, 2 Orang Masih Buron
Proses Pencarian Korban Erupsi Gunung Semeru Ditutup Basarnas
17 Peserta Miss World 2021 Dikabarkan Positif Covid-19 Termasuk RI
Buntut Omicron Masuk Indonesia, Keberangkatan Jamaah Umrah Bulan Ini Ditunda