Seorang Pelaku Penipuan Investasi Alkes Kembali Dibekuk Polisi

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:43 WIB
Wadir Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan
Wadir Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan

HALUAN KALTIM - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali meringkus satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi alat kesehatan dengan modus suntik modal (Sunmod).

Dir Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan satu tersangka yang kembali dibekuk berinisial B. 

Baca Juga: Catat! Sebanyak 15.725 WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soeta Sejak 19 November hingga 16 Desember 2021

"Sudah ditangkap tersangka inisial (B)," tutur Whisnu kepada pewarta, Jakarta, Sabtu 18 Desember 2021.

Sekarang, kata Whisnu pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan. 

"Kedua tersangka BS dan V yang ditahan," ujar Whisnu. 

Baca Juga: Begini Sekarang Nasib Aipda Rudi Pandjaitan yang Tolak Laporan Korban Perampokan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Heboh! Warga Bekasi Temukan Jasad Pria di Saluran Irigasi

Seperti diketahui jika para penipu investasi alkes ini telah merugikan para korbannya sebesar Rp1,2 triliun.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X