HALUAN KALTIM - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bandung, Jawa Barat dengan hukuman mati, kebiri kimia, dan denda 500 juta rupiah.
"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata JPU Asep N Mulyana seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Ditinggal Sopir saat Tabrak Pengendara Motor, Sebuah Mobil Nyaris Diamuk Massa
Tuntutan lainnya sebesar 500 juta rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.
Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.
"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.
Baca Juga: China Penjarakan Wanita Uighur Selama 14 Tahun karena Ajarkan Islam ke Anak-anak
Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Hati-hati! Vitamin Ini Mampu Tinggikan Kolesterol Tinggi
Seorang Selebgram Dihujat karena Tak Bisa Tersenyum, Tayla Clement: Aku aangat Terisolasi
Profesor di Afghanistas Ditahan Taliban usai Kritik Krisis Keuangan di Medsos
Pertama Kali di Dunia, Dokter AS Transplantasi Jantung Babi ke Manusia untuk Selamatkan Nyawa Pasien
Ditahan, Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Berikut Sinopsis Pengabdi Setan 2 yang Siap Gentayangan di Bioskop tahun Ini
Penampakan Pria di AS yang Pulih usai Terima Transplantasi Jantung Babi: Saya Ingin Hidup
Ormas Hindu Laporkan Pria Tendang Sesajen di Semeru ke Polda Jatim
China Penjarakan Wanita Uighur Selama 14 Tahun karena Ajarkan Islam ke Anak-anak
Ditinggal Sopir saat Tabrak Pengendara Motor, Sebuah Mobil Nyaris Diamuk Massa