HALUAN KALTIM - Polda Jawa Barat melimpahkan laporan kasus dugaan tindak penghinaan mengenai penyebutan calon teroris yang dilakukan Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan jika kasus Denny Siregar itu dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tangkap Pembunuh Wanita di Bekasi, Pelaku: Ngaku Ada Bisikan Gaib
Namun, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal penanganan perkara dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar tersebut.
Ia hanya menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus dengan profesional.
"Kami akan menanganinya dengan profesional, sebab sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," jelasnya.
Seperti diketahui, Denny Siregar telah dilaporkan atas kasus penghinaan ini sejak 2 Juli 2021 lalu di Polres Tasikmalaya hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal dari cuitan Denny Siregar yang menyindir santri melalui akun Facebooknya. Denny mengunggah satu foto santri dari pesantren Tahfidz Quran Darul Ilmu Tasikmalaya.
Baca Juga: BMKG: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Halmahera Selatan
Dalam unggahan foto tersebut, Denny menuliskan caption yang berbunyi 'ADEK2KU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG'.***
Artikel Terkait
Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bergantung di Kamar Aparteman
Pengedar Narkoba Tak Berkutik Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu Disimpan dalam Kota Rokok
Amankan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, KPK Sita Uang Tunai
Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK Mencapai Rp36,7 Miliar
Buntut Temuan Positif Covid-19, Pemprov DKI Tutup Tujuh Sekolah di Jakarta
Ungkap Kasus Prostitusi Online Anak-anak di Pontianak , Polisi Amankan 9 Muncikari
Video Pria Bawa Sajam yang Lakukan Percobaan Penyerangan di Polres Lumajang Viral di Medsos
Kemenkes Terbitkan SE untuk Pelaksanaan Vaksinasi Booster
BMKG: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Halmahera Selatan
Tangkap Pembunuh Wanita di Bekasi, Pelaku: Ngaku Ada Bisikan Gaib