Resmi jadi Tersangka, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Ditahan KPK

- Jumat, 14 Januari 2022 | 10:11 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud jadi tersangka dan ditahan oleh KPK (PMJ News)
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud jadi tersangka dan ditahan oleh KPK (PMJ News)

HALUAN KALTIM -  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Tiga Pelaku Komplotan Curanmor di Depok Dibekuk Polisi

Selain Abdul Gafur, terdapat lima tersangka lainnya yang juga ditahan. Mereka antara lain pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam perkara ini, Abdul disebut korupsi dari tiga proyek senilai Rp179,9 miliar. Tiga proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

Selain itu, Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara.

"Sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," jelasnya.

Dalam perkara ini, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Wanita Aceh yang Dicambuk 100 Kali karena Zina Disorot Media Asing

Sementara Zuhdi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X