HALUAN KALTIM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika jenis sabu dengan berat 218,46 kg dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.
Selain itu, tersangka yang dibekuk sebanyak 11 orang masing-masing dari wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Riau.
“Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” terang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, dalam siaran persnya, kepada wartawan, di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Menurut Petrus, pengungkapan tiga kasus besar tersebut merupakan kerja keras tim gabungan serta dukungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat. Petrus memaparkan, kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Video Syur Mirip Nagita Slavina, Pelapor akan Dipanggil
Usai dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan.
Lebih jauh Petrus mengatakan, selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.
“Sabu tersebut disembunyikan di antara dinding bak samping kiri dan kanan mobil. Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku IK di parkiran rumah sakit di daerah Balikpapan,” tuturnya.
Baca Juga: Heboh Foto KTP Dijual Jadi NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana
Sementara itu, Petrus menambahkan, kasus kedua diungkap BNN di daerah Dumai, Provinsi Riau. Yaitu awali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram.
“Tak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir,” tuturnya.
Tak berhenti di sini, petugas pun terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barbuk sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada 110 Januari 2022.
Baca Juga: Heboh Foto KTP Dijual Jadi NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana
Artikel Terkait
Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Jalani Rehabilitasi
Pria yang Mengaku Tuhan Ini Dorong Wanita di Stasiun Kereta hingga Tewas: Saya Bisa Melakukannya
Fadli Zon Minta Habib Kribo Jangan Mempertontonkan Kebodohannya ke Publik
RI Bersiap Hadapi Lonjakan Omicron, Menkes: Jakarta Jadi Medan Perang Pertama
Pemerintah Hentikan Pemberangkatan Jemaah Umrah Mulai 15 Januari 2022
Berikut 6 Zodiak yang Terlihat Awet Muda Seiring Bertambahnya Usia
Alat Pemantau Gunung Api Sumbing Hilang, Petugas Kesulitan Lakukan Pemantauan
Heboh Foto KTP Dijual Jadi NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana
Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Video Syur Mirip Nagita Slavina, Pelapor akan Dipanggil
Tiga Kendaraan Roda 4 Mengalami Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Kondisi Mobil Rusak Parah