HALUAN KALTIM - Mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dan dua orang dari pihak swasta yakni Johny Rynhartd Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," ungkap Lili Pintauli dalam konferensi pers, Rabu.
Baca Juga: Lonjakan Covid-19, Warga di DKI Jakarta Mulai Kesulitan Cari Rumah Sakit
KPK menduga Tagop menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Buru Selatan. "Di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," tuturnya.
"Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," tukasnya.
Selanjutnya, Lili menjelaskan penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk penyelidikan.
Baca Juga: Melonjak, Tingkat Keterisian Rumah Sakit di DKI Jakarta Jadi 38 Persen
"Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Polisi Dalami Sumber Dana Operasional Pinjol Ilegal yang Mengelola 14 Aplikasi di PIK 2 Jakut
Sedangkan tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
Nurul Arifin dan Mayong antar Jenazah Putrinya Maura Magnalia Madyaratri ke Pemakaman Sandiego Hills
Terungkap! Kantor Pinjol di PIK 2 Kelola 14 Aplikasi Pinjaman Ilegal
Wapres: Peran Ulama sangat Penting untuk Mencegah Munculnya Paham Radikalisme
96 Persen Pasien Varian Omicron yang Berada di RSDC Wisma Atlet Sembuh
Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa akan Segera Uji Praklinik dan Klinik
Dua Prajurit TNI Gugur akibat Diserang KST di Puncak Papua
Polisi Kawal Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di Tingkat TPS Yalimo
Polisi Dalami Sumber Dana Operasional Pinjol Ilegal yang Mengelola 14 Aplikasi di PIK 2 Jakut
Melonjak, Tingkat Keterisian Rumah Sakit di DKI Jakarta Jadi 38 Persen
Lonjakan Covid-19, Warga di DKI Jakarta Mulai Kesulitan Cari Rumah Sakit