HALUAN KALTIM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya Kamis.
Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
Baca Juga: Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp647 Juta terkait TPPU Wawan Ridwan
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegasnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar, di bawah Rp50 juta, Dia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Viral, Sopir Bus TransJakarta Selamatkan Perempuan Ingin Bunuh Diri
Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tukasnya.***
Artikel Terkait
Terungkap, PPATK Deteksi Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp6,1 Triliun
Sebanyak 359 Knalpot Brong Berbagai Merek Hasil Sitaan Dimusnahkan
Heboh Kabar Korban Pembunuhan di Bekasi Dipukuli hingga disodomi, Polisi: Kita Tunggu Hasil Autopsi
Aksi Penyelundupan Sabu 11 Kg Dalam Ban Berhasil Dibongkar Polisi, 4 Kurir Narkoba Ikut Diamankan
BI Mencatat Modal Asing Rp5,34 T Keluar dari Pasar Keuangan Domestik Sejak 24 hingga 27 Januari 2022
Mendagri sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Tak Boleh Terjadi
Ledakan di Wilayah Ponpes Grobogan Jateng, Polisi Temukan Serbuk Belerang dan Bahan Petasan
Terekam CCTV, Pencuri Delapan Tabung Oksigen RSUD Depok Ditangkap Polisi
Viral, Sopir Bus TransJakarta Selamatkan Perempuan Ingin Bunuh Diri
Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp647 Juta terkait TPPU Wawan Ridwan