Kasus Korupsi di bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

- Jumat, 28 Januari 2022 | 20:55 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

HALUAN KALTIM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya Kamis.

Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

Baca Juga: Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp647 Juta terkait TPPU Wawan Ridwan

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegasnya.

Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar, di bawah Rp50 juta, Dia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Viral, Sopir Bus TransJakarta Selamatkan Perempuan Ingin Bunuh Diri

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tukasnya.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X