HALUAN KALTIM - Polisi meringkus sepasang kekasih di Bandung, Jawa Barat yang diduga menjadi pelaku perdagangan orang.
Pelaku berinisial SI (19) dan BR (19) tersebut berhasil diamankan berkat adanya laporan dari orangtua korban.
Pada awalnya, korban yang merupakan seorang wanita tidak pulang selama tiga hari.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Dokter yang Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan sebagai Tersangka
"Awalnya anaknya tidak pulang selama tiga hari, saat pulang dan ditanya oleh orangtuanya anak yang bersangkutan ini tidak boleh pulang oleh temannya SI dan BR," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat, 28 Januari 2022.
Dia menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut masih ada hubungan dengan korban.
Pada saat itu, korban diajak bertemu keluar dan akhirnya diajak oleh SI serta BR ke salah satu apartemen di wilayah Kota Bandung.
Baca Juga: Perayaan Imlek, Kemenag Imbau Masyarakat Tak Mudik dan Kumpul Keluarga
"Yang bersangkutan meminta korban untuk melayani lelaki hidung belang di apartemen yang telah disiapkan oleh pelaku," tutur Kusworo Wibowo.
Pelaku SI dan BR melakukan aksinya dengan menginapkan korban dan menyiapkan pakaian seksi berwarna merah.
Korban kemudian difoto, dan gambarnya dimasukan ke salah satu aplikasi perpesanan, Michat.
Baca Juga: Hendak Tawuran, Enam Anggota Geng Motor yang Bawa Sajam di Bekasi Diciduk Polisi
"Korban ini dijual melalui aplikasi Michat dengan tarif antara Rp300 sampai Rp700 ribu dan korban hanya mendapatkan komisi sebesar Rp100 ribu rupiah," ujar Kusworo Wibowo.
Setelah mendapatkan laporan dan bukti- bukti dari orang tua korban, Satreskrim Polresta Bandung pun langsung melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku yang juga sepasang kekasih tersebut pun akhirnya berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Artikel Terkait
Seorang Mahasiswa di Bandung Jual 2 Gadis Cilik ke Pria Hidung Belang Via Online
Sebuah Sepeda Motor Mendadak Terbakar di Dekat Terminal Cicaheum Bandung, Ini Penyebabnya
Coba Gagalkan Perampasan Mobil di Jeneponto, Ipda Uji Mughni Rela Ditabrak hingga Terseret
Aksi Penipuan di ATM yang Menyasar Korban Lansia Digagalkan Satpam
Terungkap Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Alami Penyiksaan hingga Tewas
Kapolda Metro Jaya sebut Praktik Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan
Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Ditangkap Polisi
Hendak Tawuran, Enam Anggota Geng Motor yang Bawa Sajam di Bekasi Diciduk Polisi
Perayaan Imlek, Kemenag Imbau Masyarakat Tak Mudik dan Kumpul Keluarga
Polda Sumut Tetapkan Dokter yang Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan sebagai Tersangka