Pelaku Pemerasan dengan Modus Pura-pura jadi Korban Tabrak Lari Terancam 4 Tahun Penjara

- Minggu, 30 Januari 2022 | 23:17 WIB
Pelaku Pemerasan dengan Modus Pura-pura jadi Korban Tabrak Lari Terancam 4 Tahun Penjara (PMJ News)
Pelaku Pemerasan dengan Modus Pura-pura jadi Korban Tabrak Lari Terancam 4 Tahun Penjara (PMJ News)

HALUAN KALTIM - Pelaku pemerasan dengan modus pura-pura menjadi korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku nerinisial AF ini ditangkap di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyebut pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin. AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

Baca Juga: Akui Berselingkuh dengan Pria Diduga Seorang Menteri, Nama Rifa Handayani Jadi Trending

"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Kombes Budi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu 30 Januari 2022.

 

Menurut Budi, saat menjalankan aksinya tersangka memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tuturnya.

Baca Juga: Pesawat Sky Ranger 912 FASI Jatuh di Perkemahan Cibubur dan Tabrak Pohon Pisang

Atas perbuatannya, AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X