HALUAN KALTIM - Usai ditangkap, pegiat media sosial Adam Deni resmi menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Adam Deni dimulai hari ini, Rabu 2 Februari 2022.
"Malam ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa 1 Februari 2022 kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: BPPTKG: Gunung Merapi Kembali Munculkan Awan Panas Guguran Capai 2.000 Meter
"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkapnya.
Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.
Baca Juga: JPU Tuntut Terduga Terorisme Munarman dengan Hukuman Mati
Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Viral Seorang Ibu Terkurung di Gubuk Kotor dengan Kondisi Leher Dirantai
4 Ciri Warung Bakso Pakai Jin untuk Penglaris hingga Gunakan Ludah Tuyul, Yuk Disimak!
Diperkenalkan Hari ini, Seragam Satpan akan Diganti dari Warga Cokelat Muda Menjadi Krem
Pasien Rawat Inap di RSDC Wisma Atlet Bertambah 269 Orang Hari Ini
Satgas Pangan Polri Belum Temukan Permainan Harga Minyak Goreng
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Maluku, BNPB: Dirasakan Selama 5 Detik
Lonjakan Omicron, Polda Metro Tunda Pelaksanaan Street Race
Banjir Badang Terjang Solok Selatan, Puluhan Rumah Terendam
JPU Tuntut Terduga Terorisme Munarman dengan Hukuman Mati
BPPTKG: Gunung Merapi Kembali Munculkan Awan Panas Guguran Capai 2.000 Meter