Terdakwa Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel Alex Nurdin Jalani Sidang Perdana

- Kamis, 3 Februari 2022 | 18:01 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin.

HALUAN KALTIM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019, Alex Nurdin Jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 3 Februari 2022.

Sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh jaksa ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz.

Alex Noerdin bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya antara lain Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.

Baca Juga: Dikira Boneka, Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pembuangan Sampah

"Kami meminta kepada semua yang ada di persidangan ini agar berintegritas menjaga persidangan ini dan mengingatkan untuk siapapun, dalam upaya pemberi dan penerima (suap) atau mengetahuinya diharap bisa melapor, sebab sangat bisa dipidana," ucap Hakim Abdul Aziz saat membuka persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan secara bergantian yang meliputi dakwaan primer terhadap masing-masing terdakwa.

Di dalam dakwaannya Jaksa menemukan beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Masih Positif Covid-19 di Hari Kelima, Berikut Hasil Studinya

Terdakwa Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).

Dimana dimulai saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan yaitu PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa Beberapa Orang Saksi

Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79.

Para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Adam Deni Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim terkait Kasus Ilegal Akses

Halaman:

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X