HALUAN KALTIM - Polisi mempersilakan pengacara Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Pengajuan tersebut merupakan hak konstitusional.
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 2 Februari 2022.
Dedi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel Alex Nurdin Jalani Sidang Perdana
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Baca Juga: Dikira Boneka, Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pembuangan Sampah
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa 1 Februari 2022.
Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Masih Positif Covid-19 di Hari Kelima, Berikut Hasil Studinya
“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat dihubungi, Senin 31 Februari 2022.***
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Maluku, BNPB: Dirasakan Selama 5 Detik
Lonjakan Omicron, Polda Metro Tunda Pelaksanaan Street Race
Banjir Badang Terjang Solok Selatan, Puluhan Rumah Terendam
JPU Tuntut Terduga Terorisme Munarman dengan Hukuman Mati
BPPTKG: Gunung Merapi Kembali Munculkan Awan Panas Guguran Capai 2.000 Meter
Usai Ditangkap, Adam Deni Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim terkait Kasus Ilegal Akses
Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa Beberapa Orang Saksi
Apa yang Harus Dilakukan jika Masih Positif Covid-19 di Hari Kelima, Berikut Hasil Studinya
Dikira Boneka, Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pembuangan Sampah
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel Alex Nurdin Jalani Sidang Perdana