Sebanyak 1.222 Situs Investasi Trading Ilegal telah Diblokir Bappebti

- Kamis, 3 Februari 2022 | 18:18 WIB
Sebanyak 1.222 Situs Investasi Trading Ilegal telah Diblokir Bappebti  (Bappebti)
Sebanyak 1.222 Situs Investasi Trading Ilegal telah Diblokir Bappebti (Bappebti)

HALUAN KALTIM - Sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal hingga dugaan judi yang berkedok trading diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemblokiran tersebut sebagai upaya perlindungan masyarakat dari investasi abal-abal. Bappebti juga merilis daftar penyedia trading ilegal terbaru.

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkap Wisnu dalam keterangan, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Viral Video Sopir Truk Diacungi Pistol di Tol Cipali Diselidiki Polisi

Dalam status pemblokiran, setidaknya ada beberapa nama yang mencuri perhatian. Di antaranya Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex hingga OctaFX yang belakangan dipromosikan kalangan selebgram.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Wisnu secara khusus menyoroti binary option. Menurut dia, aplikasi atau situs ini tidak lain adalah judi online yang berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Baca Juga: Edy Mulyadi Dipersilahkan Polri untuk Ajukan Penangguhan Penahanan

"Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," tuturnya.

Hal ini karena layanan tersebut tidak berizin. Selain itu, saat ini semakin banyak penawaran investasi forex dengan dalih jual beli robot trading yang menjanjikan untung banyak dalam waktu singkat.

Ada pula sosok affiliator yang bertugas menggaet banyak anggota dengan dijanjikan akan mendapat bonus hingga berdampak kerugian yang tidak sedikit.

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel Alex Nurdin Jalani Sidang Perdana

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," jelasnya.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X