Aksi Pencabulan yang Dilakukan oleh Rukang Siomay di Jaksel Diungkap Polisi

- Kamis, 3 Februari 2022 | 21:18 WIB
Ilustrasi epncabulan terhadap bocah (PMJ News)
Ilustrasi epncabulan terhadap bocah (PMJ News)

HALUAN KALTIM - Seorang tukang siomay yang melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan diungkap polisi.

Aksi pencabulan ini berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru berhasil diungkap pada Senin 24 Januari 2022 lalu.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu menerangkan orangtua korban masing-masing bekerja dan meninggalkan anaknya di rumah seorang diri atau biasanya dititipkan ke tetangga.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Saat korban sendiri itulah tersangka melakukan aksinya dalam mencabuli korban. Awalnya korban tak berani menceritakan kejadian tersebut karena kerap mendapatkan ancaman.

"Dia takut orangtuanya berantem makanya dia enggak cerita. Tapi kemarin pas mau laporan itu dia cerita ke ibunya, kalau kemaluannya itu sakit dicolok-colok sama om siomay. Ibunya pun langsung pulang untuk mengkonfirmasi hal itu," kata Nunu saat dikonfirmasi, Kamis 3 Februari 2022.

Dari hasil konfirmasi sang ibu terhadap anaknya, diketahui tukang siomay itu telah berulang kali melakukan aksi pencabulan kepada ZF dengan memberikan imbalan berupa uang.

Baca Juga: Polisi Buka Suara terkait Dugaan Salah Tangkap Kasus Pencurian di Bekasi

"Korban mengaku sering dilakukan pemcabulan oleh si pelaku, tapi untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering. Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," sambungnya.

Dikatakan Nunu, tukang somay tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan. Namun, tersangka lebih dulu kabur sebelum ditangkap, lantaran mendengar kabar orangtua korban mengetahui aksinya tersebut.

"Kalau pelaku, kami sudah ada idetifikasi, sudah ada cuma saat ini pelaku masih dalam pencarian. Yang jelas sudah tersangka," jelas Nunu.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Diizinkan untuk Menghentikan PTM 100 Persen

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Belum Terima Penangguhan Penahanan Adam Deni

Sabtu, 5 Februari 2022 | 15:59 WIB
X