HALUAN KALTIM - Seorang tukang siomay yang melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan diungkap polisi.
Aksi pencabulan ini berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru berhasil diungkap pada Senin 24 Januari 2022 lalu.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu menerangkan orangtua korban masing-masing bekerja dan meninggalkan anaknya di rumah seorang diri atau biasanya dititipkan ke tetangga.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Saat korban sendiri itulah tersangka melakukan aksinya dalam mencabuli korban. Awalnya korban tak berani menceritakan kejadian tersebut karena kerap mendapatkan ancaman.
"Dia takut orangtuanya berantem makanya dia enggak cerita. Tapi kemarin pas mau laporan itu dia cerita ke ibunya, kalau kemaluannya itu sakit dicolok-colok sama om siomay. Ibunya pun langsung pulang untuk mengkonfirmasi hal itu," kata Nunu saat dikonfirmasi, Kamis 3 Februari 2022.
Dari hasil konfirmasi sang ibu terhadap anaknya, diketahui tukang siomay itu telah berulang kali melakukan aksi pencabulan kepada ZF dengan memberikan imbalan berupa uang.
Baca Juga: Polisi Buka Suara terkait Dugaan Salah Tangkap Kasus Pencurian di Bekasi
"Korban mengaku sering dilakukan pemcabulan oleh si pelaku, tapi untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering. Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," sambungnya.
Dikatakan Nunu, tukang somay tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan. Namun, tersangka lebih dulu kabur sebelum ditangkap, lantaran mendengar kabar orangtua korban mengetahui aksinya tersebut.
"Kalau pelaku, kami sudah ada idetifikasi, sudah ada cuma saat ini pelaku masih dalam pencarian. Yang jelas sudah tersangka," jelas Nunu.
Baca Juga: Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Diizinkan untuk Menghentikan PTM 100 Persen
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa Beberapa Orang Saksi
Apa yang Harus Dilakukan jika Masih Positif Covid-19 di Hari Kelima, Berikut Hasil Studinya
Dikira Boneka, Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pembuangan Sampah
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel Alex Nurdin Jalani Sidang Perdana
Edy Mulyadi Dipersilahkan Polri untuk Ajukan Penangguhan Penahanan
Viral Video Sopir Truk Diacungi Pistol di Tol Cipali Diselidiki Polisi
Sebanyak 1.222 Situs Investasi Trading Ilegal telah Diblokir Bappebti
Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Diizinkan untuk Menghentikan PTM 100 Persen
Polisi Buka Suara terkait Dugaan Salah Tangkap Kasus Pencurian di Bekasi
Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng