Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi akan Dipanggil di Persidangan Wawan Ridwan

- Kamis, 3 Februari 2022 | 21:26 WIB
Siwi Widi (Sumber Foto: Instagram.com/widi_widi711 )
Siwi Widi (Sumber Foto: Instagram.com/widi_widi711 )

HALUAN KALTIM - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dikabarkan telah mengembalikan uang dugaan suap senilai Rp647,85 juta ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Siwi akan tetap dipanggil dalam persidangan kasus suap pajak yang dilakukan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Aksi Pencabulan yang Dilakukan oleh Rukang Siomay di Jaksel Diungkap Polisi

Dikatakan Ali, pengembalian uang tersebut tidak akan memengaruhi pemanggilan Siwi dalam persidangan. Ia juga meminta agar Siwi dapat kooperatif dalam kasus ini.

"Tentunya kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," jelasnya.

Sebelumnya, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Wawan mengaku melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Diketahui, Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak. Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Belum Terima Penangguhan Penahanan Adam Deni

Sabtu, 5 Februari 2022 | 15:59 WIB
X