Terbukti Korupsi, Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta

- Jumat, 4 Februari 2022 | 18:15 WIB
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. /dok. iNSulteng.pikiran-rakyat
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. /dok. iNSulteng.pikiran-rakyat

HALUAN KALTIM - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, angin prayitno Aji divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta .

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan angin prayitno bersama anak buahnya terbukti menerima suap dengan total seluruhnya senilai Rp55 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Jakarta

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa angin prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.

Menurut Fahzal, perbuatan Angin dilakukan bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Dalam sidang ini, Dadan juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, perbuatan angin prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka terbukti menikmati uang suap tersebut.

Baca Juga: Jumlah Anggota DPR RI- Pegawai yang Terpapar Covid-19 Bertambah 194

angin prayitno dan Dadan Ramdani melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Belum Terima Penangguhan Penahanan Adam Deni

Sabtu, 5 Februari 2022 | 15:59 WIB
X