HALUAN KALTIM - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, angin prayitno Aji divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta .
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan angin prayitno bersama anak buahnya terbukti menerima suap dengan total seluruhnya senilai Rp55 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Jakarta
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa angin prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.
Menurut Fahzal, perbuatan Angin dilakukan bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Dalam sidang ini, Dadan juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, perbuatan angin prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka terbukti menikmati uang suap tersebut.
Baca Juga: Jumlah Anggota DPR RI- Pegawai yang Terpapar Covid-19 Bertambah 194
angin prayitno dan Dadan Ramdani melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Komnas Perempuan Sesalkan Isi Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT
Oki Setiana Dewi Minta Maaf terkait Is Ceramahnya: Saya Menolak KDRT
Sebuah Vihara di Cengkareng Terbakar, Diduga karena Dupa untuk Sembahyang
Polisi Investigasi Kasus Dugaan Perkosaan Balita oleh Ayah Tiri di Koja
Seekor Ayam Betina yang Berhasil Bobol Keamanan Pentagon AS Terpaksa Diamankan
Begini Saran Dokter untuk Pasien Covid-19 yang Mengalami Kesulitan Tidur
Dua Tahanan di Polsek Kembangan Terpapar Virus Covid-19, Polres Jakbar SiapkanSskenario Khusus
Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus 'Copot Kajati Berbahasa Sunda' Arteria Dahlan
Jumlah Anggota DPR RI- Pegawai yang Terpapar Covid-19 Bertambah 194
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Jakarta