HALUAN KALTIM - Polisi sedang mendalami kasus seorang perempuan yang mengaku dirinya dinyatakan positif dari hasil tes Covid-19. Padahal, wanita tersebut belum melakukan tes.
video pengakuan perempuan tersebut beredar luas di media sosial. Dalam tayangannya terlihat dia marah pada petugas klinik Bumame Farmasi.
Menanggapi viralnya video tersebut di media sosial, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri peristiwa tersebut.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta
"Oh, nanti kita dalami yah. Nanti penyidik akan menelusurinya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai kasus perempuan yang dinyatakan positif merupakan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan karyawan penyedia layanan PCR dan antigen di lokasi tersebut.
"Kalau human error berarti ada prosedur internal dan SOP yang harus dipatuhi," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Jakarta
Dalam hal ini, Kemenkes menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan penyedia jasa layanan PCR dan antigen ke Pemerintah Daerah setempat. Termasuk pemberian sanksi jika terdapat pelanggaran.
"Sanksi dan pengawasan ada di Pemerintah Daerah," ucapnya.***
Artikel Terkait
Oki Setiana Dewi Minta Maaf terkait Is Ceramahnya: Saya Menolak KDRT
Sebuah Vihara di Cengkareng Terbakar, Diduga karena Dupa untuk Sembahyang
Polisi Investigasi Kasus Dugaan Perkosaan Balita oleh Ayah Tiri di Koja
Seekor Ayam Betina yang Berhasil Bobol Keamanan Pentagon AS Terpaksa Diamankan
Begini Saran Dokter untuk Pasien Covid-19 yang Mengalami Kesulitan Tidur
Dua Tahanan di Polsek Kembangan Terpapar Virus Covid-19, Polres Jakbar SiapkanSskenario Khusus
Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus 'Copot Kajati Berbahasa Sunda' Arteria Dahlan
Jumlah Anggota DPR RI- Pegawai yang Terpapar Covid-19 Bertambah 194
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Jakarta
Terbukti Korupsi, Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta