Polri Belum Terima Penangguhan Penahanan Adam Deni

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 15:59 WIB
Adam Deni (Instagram/adamdenigrk)
Adam Deni (Instagram/adamdenigrk)

HALUAN KALTIM - Polisi mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni selaku tersangka terkait kasus pengunggahan dokumen elektronik di media sosial tanpa izin atau ilegal akses.

"Sudah dicek, kami belum terima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Februari 2022.

Dikatakan Dedi, setiap tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Nantinya permohonan tersebut akan melalui proses asesmen untuk mengetahui diterima atau tidaknya.

Baca Juga: Kedapatan Langagr PPKM, Bar Dronk Kemang Ditutup 7 Hari dan Denda Rp50 Juta

"Itu merupakan hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen untuk mengabulkannya atau tidak, semua menjadi pertimbangan dari penyidik," jelasnya.

 

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Rasa Sedih dengan Cepat, Salah Satunya Beribadah

Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Baca Juga: Kemenkes sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X