Baca Juga: Kemenkes sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah
Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus 'Copot Kajati Berbahasa Sunda' Arteria Dahlan
Jumlah Anggota DPR RI- Pegawai yang Terpapar Covid-19 Bertambah 194
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Jakarta
Terbukti Korupsi, Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta
Polisi dalami Kasus Video Wanita Dinyatakan Positif Covid-19
Viral 4 WNA Rusia Melakukan Kekerasan ke Bule asal Ukraina di Bali, Pelaku Mengaku Interpol
Polisi Periksa 12 Pengelola Hotel terkait Dugaan Mafia Karantina
Kemenkes sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah
5 Cara Menghilangkan Rasa Sedih dengan Cepat, Salah Satunya Beribadah
Kedapatan Langagr PPKM, Bar Dronk Kemang Ditutup 7 Hari dan Denda Rp50 Juta