HALUAN KALTIM - Kasus guru musik yang melakukan tindakan asusila kepada enam anak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat penegak hukum tegas dalam menindak guru musik tersebut.
"Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.
Baca Juga: Ahli: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung
Dalam keterangannya, Nahar menilai bahwa tindakan asusila yang dilakukan pada anak berusia 5 hingga 7 tahun itu merupakan perbuatan keji.
Menurutnya, pelaku bisa terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Hukuman itu bisa diterima pelaku, mengingat korban anak lebih dari satu orang.
Baca Juga: Gerebek Kampung Boncos, Polsek Palmerah Tangkap Pengedar Sabu
Selain itu, Nahar mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Bandung perihal permasalahan tersebut.
Kemudian, kata dia, pihaknya juga telah melakukan penjangkauan, pendampingan, dan penguatan kepada para korban dan keluarganya.
Dia mengatakan bahwa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Bandung juga telah menjadwalkan konseling dan pendampingan korban apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Polri Belum Terima Penangguhan Penahanan Adam Deni
"Selain itu, Dinas PPKB3A sudah berkoordinasi dengan kecamatan, desa, RT, dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya," katanya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah mencatat ada enam anak yang menjadi korban tindakan asusila seorang guru musik berinisial AR (58).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna juga telah mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Terbukti Korupsi, Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta
Polisi dalami Kasus Video Wanita Dinyatakan Positif Covid-19
Viral 4 WNA Rusia Melakukan Kekerasan ke Bule asal Ukraina di Bali, Pelaku Mengaku Interpol
Polisi Periksa 12 Pengelola Hotel terkait Dugaan Mafia Karantina
Kemenkes sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah
5 Cara Menghilangkan Rasa Sedih dengan Cepat, Salah Satunya Beribadah
Kedapatan Langagr PPKM, Bar Dronk Kemang Ditutup 7 Hari dan Denda Rp50 Juta
Polri Belum Terima Penangguhan Penahanan Adam Deni
Gerebek Kampung Boncos, Polsek Palmerah Tangkap Pengedar Sabu
Ahli: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung