Kasus Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Segera Naik Penyidikan

- Senin, 7 Februari 2022 | 16:21 WIB
Kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Dok. Humas Polri).
Kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Dok. Humas Polri).

HALUAN KALTIM - Kasus temuan adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti," jelas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Agus mengatakan, tim Bareskrim Polri sudah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumatera Utara untuk mendapat gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 140 Pemakanan di Jakarta Gunakan Protokol Covid-19 sejak Awal Februari 2022

"Sudah kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar. Nanti kan gak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun," tuturnya.

Menurut Agus, kasus kerangkeng Bupati Langkat ini masuk dalam kasus pidana umum jika ditemukan bukti yang cukup. Meskipun, Sang bupati saat ini sedang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Diketahui, hingga saat ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tengah menjalani proses hukum di KPK. Terbit tertangkap tangan atas dugaan korupsi.

Baca Juga: Ribuan Situs Web Judi Online dan Investasi Ilegal Diselidiki Polri

"Perbuatan terpisah dan berbeda ya, pasti aja (dapat menjadi tersangka lagi)," ujarnya.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X