Kirim Foto Alat Kelamin ke Anak Didik, Pelatih Futsal jadi Tersangka

- Senin, 7 Februari 2022 | 16:38 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin (Foto: Don Oslo/Harian Massa.)
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin (Foto: Don Oslo/Harian Massa.)

HALUAN KALTIM - Seorang pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Tersangka MN terjerat tidak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pornografi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, MN dibekuk karena sudah mengirimkan foto alat kelamin kepada anak didiknya di tim futsal. Selanjutnya, meminta anak didiknya itu mengirim foto yang sama kepadanya.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng Kosong di Mini Market Kosong, Ini Penjelasan Satgas Pangan Polri

"Itu dia lakukan untuk memenuhi kelainan seksualnya. Dengan diimingi untuk memasukkan korban sebagai pemain inti dalam tim futsal. Kemudian, pelaku memberikan uang, sepatu dan kaos untuk menarik minat korban," tutur Iman kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Lebih jauh Iman mengatakan, aksi pelaku sudah berlangsung sejak 2019 dan sejauh ini Satreskrim Polres Bogor telah menemukan 15 korban yang dikirimi foto tidak senonoh oleh pelaku. Tetapi, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya korban lain.

Baca Juga: Kasus Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Segera Naik Penyidikan

Iman melanjutkan, sejauh ini belum ada laporan resmi dari korban. Tetapi, polisi bergerak dengan upaya jemput bola, meminta keterangan saksi dan korban untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Adapun, langkah awal penyelidikan dengan menindaklanjuti unggahan salah satu akun Instagram @ganenxx.theja, yang mengungkap tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

Baca Juga: Sebanyak 140 Pemakanan di Jakarta Gunakan Protokol Covid-19 sejak Awal Februari 2022

Atas perbuatannya, MP alias GJ dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Belum Terima Penangguhan Penahanan Adam Deni

Sabtu, 5 Februari 2022 | 15:59 WIB
X