Polri Periksa Influencer terkait Kasus Penipuan Trading Aplikasi Binomo

- Senin, 7 Februari 2022 | 16:56 WIB
Ilustrasi aplikasi Binomo  (dok, Info Rakyat)
Ilustrasi aplikasi Binomo (dok, Info Rakyat)

HALUAN KALTIM - Polri mulai mengusut laporan sejumlah korban trading binary option yang melaporkan aplikasi trading Binomo dan pihak-pihak yang menjadi affiliatornya. Para influencer yang kerap mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi tersebut juga akan diperiksa.

"Binomo masih penyelidikan, harusnya iya (diperiksa influencernya)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin 7 Februari 2022.

Kendati demikian, Whisnu masih enggan menjelaskan lebih detail pihak-pihak yang akan dimintai keterangan atau tindak pidana dalam aplikasi trading Binomo tersebut. Sebab hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rusun Daan Mogot sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19

"Masih didalami semuanya," sambungnya.

Seperti diketahui, terdapat 8 korban yang melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar dalam dugaan penipuan berkedok aplikasi trending itu. Laporan dugaan penipuan ini telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pencabulan oleh Pelatih Futsal di Bogor

Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Belum Terima Penangguhan Penahanan Adam Deni

Sabtu, 5 Februari 2022 | 15:59 WIB
X