HALUAN KALTIM - Korban kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida bisa turut dijadikan tersangka.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menjelaskan korban bisa menjadi tersangka, jika downline melaporkannya ke kepolisian.
"Kalau skema ponzi atau piramida ini, semua memiliki downline. Kalau downlinenya melapor bisa Jadi Tersangka dia. Yang betul-betul korban itu mereka yang tidak punya downline," terang Ma'mun, Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Musisi Afghanistan Menangis Usai Alat Musiknya Dibakar Taliban
Ma'mun kemudian mencontohkan ada salah satu korban yang menyetorkan uangnya dalam program investasi suntik modal alat kesehatan itu, sebesar Rp83 miliar. Uang tersebut kemudian langsung menjadi milik para downline.
Dalam hal ini, Ma'mun menegaskan pihaknya hanya mengusut terduga pelaku yang menjadi top line atau level 1. Sementara level ke-2 kebawahnya diselidiki Polda Metro Jaya serta polres-polres setempat.
"Itu kita serahkan sehingga kita fokus ke pimpinan tertingginya dan bisa konsentrasi juga untuk mengusut asetnya ini kemana saja," jelasnya.
Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada terkait Angin Kencang Melanda Bandung Raya
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).
"Kami sampaikan ada empat tersangka, pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu.
Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca Juga: Enam Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bekasi Dibekuk Polisi
Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel Terkait
Cegah Penyebaran Omicron, Kapolri Cek Prokes dan Karantina di PLBN Entikong
Terima Laporan 263 Korban Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes, Polri: Kerugian Capai Rp503 Miliar
JPU Tuntut Pemerkosa 13 Santri dengan Hukuman Mati, Menteri PPPA: Sesuai UU
Simak 3 Aplikasi Terbaru Penghasil Uang, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar Bisa Kaya
Gus Arya Minta Maaf usai Marah-Marah dan Menantang Allah: Tolong Bang Saya Punya Keluarga
Viral Aksi Pencuri Anjing Sadis Terekam CCTV, Netizen Ramai-Ramai Mengutuk Pelaku
Ikut Google Maps, Driver Ojol Ini Malah Nyasar ke Tol, Netizen: Jangan Diltilang ya Pak
Enam Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bekasi Dibekuk Polisi
BMKG Minta Masyarakat Waspada terkait Angin Kencang Melanda Bandung Raya
Musisi Afghanistan Menangis Usai Alat Musiknya Dibakar Taliban