HALUAN KALTIM - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara pada Rabu 26 Januari 2022 malam. Sebanyak 99 karyawan termasuk sang manajer ikut diamankan.
Salah satu karyawan Pinjol ilegal bernama Alfia sempat bercerita mengenai proses bekerjanya di kantor tersebut. Ia mengaku baru satu hari ikut bergabung dan bekerja menjadi pengingat nasabah dalam membayar utang.
"Baru satu hari. Tau kok ini pinjol ilegal," kata Alfia saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Baca Juga: Polisi Dalami Sumber Dana Operasional Pinjol Ilegal yang Mengelola 14 Aplikasi di PIK 2 Jakut
Dikatakan Alfia, dirinya tergiur bergabung ke kantor pinjol ilegal tersebut lantaran mendapatkan gaji yang tinggi untuk lulusan SMA. Selain itu, proses rekrutmen yang mudah juga menjadi daya tarik sehingga ia memutuskan bekerja di tempat ini.
"Lihat gajinya gede sih dan memang awalnya ini diajak temen, gajinya Rp3 juta. Aku baru lulus dan tergiur mudah masuknya juga enggak pakai syarat," terangnya.
Iwan yang juga menjadi karyawan kantor pinjol ilegal bagian debt collector juga mencurahkan nasibnya yang harus diamankan polisi padahal baru bekerja selama tiga hari.
Baca Juga: Terungkap! Kantor Pinjol di PIK 2 Kelola 14 Aplikasi Pinjaman Ilegal
Ia mengaku terpaksa bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut karena sudah lama menganggur sejak tahun 2020 lalu.
"Saya buntu, sebelumnya jadi admin kemudian berhenti gara-gara Covid-19. Nganggur sejak tahun 2020," jelas Iwan.
Artikel Terkait
Terungkap! Kantor Pinjol di PIK 2 Kelola 14 Aplikasi Pinjaman Ilegal
Wapres: Peran Ulama sangat Penting untuk Mencegah Munculnya Paham Radikalisme
96 Persen Pasien Varian Omicron yang Berada di RSDC Wisma Atlet Sembuh
Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa akan Segera Uji Praklinik dan Klinik
Dua Prajurit TNI Gugur akibat Diserang KST di Puncak Papua
Polisi Kawal Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di Tingkat TPS Yalimo
Polisi Dalami Sumber Dana Operasional Pinjol Ilegal yang Mengelola 14 Aplikasi di PIK 2 Jakut
Melonjak, Tingkat Keterisian Rumah Sakit di DKI Jakarta Jadi 38 Persen
Lonjakan Covid-19, Warga di DKI Jakarta Mulai Kesulitan Cari Rumah Sakit
Mantan Bupati Buru Selatan Ditetapkan KPK Jadi Tersangka terkait Kasus Dugaan Suap Rp10 Miliar