HALUAN KALTIM - Kemendikbudristek mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai 3 Februari 2022. Meskipun hingga kini wilayah Ibu Kota masih termasuk PPKM level 2.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan, keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ungkap Suharti, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga: Sebanyak 1.222 Situs Investasi Trading Ilegal telah Diblokir Bappebti
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas kapasitas siswa 100 persen," sambungnya.
Suharti berpesan kendati keterisian siswa hanya 50 persen, pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol kesehatan.
"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Sopir Truk Diacungi Pistol di Tol Cipali Diselidiki Polisi
Suharti mengaku pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.
"Surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," tukasnya.***
Artikel Terkait
JPU Tuntut Terduga Terorisme Munarman dengan Hukuman Mati
BPPTKG: Gunung Merapi Kembali Munculkan Awan Panas Guguran Capai 2.000 Meter
Usai Ditangkap, Adam Deni Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim terkait Kasus Ilegal Akses
Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa Beberapa Orang Saksi
Apa yang Harus Dilakukan jika Masih Positif Covid-19 di Hari Kelima, Berikut Hasil Studinya
Dikira Boneka, Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pembuangan Sampah
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel Alex Nurdin Jalani Sidang Perdana
Edy Mulyadi Dipersilahkan Polri untuk Ajukan Penangguhan Penahanan
Viral Video Sopir Truk Diacungi Pistol di Tol Cipali Diselidiki Polisi
Sebanyak 1.222 Situs Investasi Trading Ilegal telah Diblokir Bappebti