Hore, Terkait Upah Tenaga Kerja di Balikpapan 75 Perusahaan Ikuti Bimtek Disnaker! Segini UMK

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:20 WIB
Hore, Terkait Upah Tenaga Kerja di Balikpapan 75 Perusahaan Ikuti Bimtek Disnaker! Segini UMK (Disnaker Kota Balikpapan )
Hore, Terkait Upah Tenaga Kerja di Balikpapan 75 Perusahaan Ikuti Bimtek Disnaker! Segini UMK (Disnaker Kota Balikpapan )

KALTIMHALUAN.COM- Sebanyak 75 perusahaan yang ada di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti bimbingan teknis terkait skala upah.

Bimtek ini ikut menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan dibuka resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah.

"Bimtek Penyususan Struktur dan skala upah oleh Dinas Ketenagakerjaan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ibu Imelda Savitri dan Ibu Lisadarti," kata Ani Mufaidah dikutip Haluan Media Grup (HMG) Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Ratusan Warga Loa Kulu Kutai Kartanegara Segera Nikmati Program Air Bersih TMAB Kodim 0906/Kukar

Baca Juga: Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor Pemegang Saham Mayoritas Bank Ini: IKN Peluang!

Baca Juga: Pantai Kilang Mandiri Balikpapan Kalimantan Timur Dipenuhi Lautan Manusia Berjoget Ria Bersama HiVi

Dikatakannya, kegiatan yang menghadirkan 75 perusahaan di Kota Balikpapan

"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat perusahaan yang ada di Kota Balikpapan agar terlaksana pengupahan yang berkeadilan melalui struktur dan skala upah," ujarnya. 

Untuk diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.3.324.273 per bulan. ***

 

 

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Disnaker Kota Balikpapan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Berikut Jam Operasional Bus Transjakarta selama Nataru

Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:43 WIB
X