HALUAN KALTIM - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat tidak mudik dan melakukan kumpul bersama keluarga besar selama Tahun Baru Imlek 2573.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.02 Tahun 2022. SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan ini untuk antisipasi penyebaran kasus Covid-19, utamanya Omicron.
"Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik," demikian bunyi SE Kemenag, Minggu 30 Januari 2022.
Baca Juga: Hendak Tawuran, Enam Anggota Geng Motor yang Bawa Sajam di Bekasi Diciduk Polisi
Selain itu, Kemenag juga menghimbau agar masyarakat menghindari kerumunan sebisa mungkin. Termasuk meniadakan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.
"Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar," jelasnya.
Kemenag meminta warga merayakan Imlek dengan sederhana. Mereka juga disarakan untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Ditangkap Polisi
"Melaksanakan Ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing," tukasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Buru Tukang Siomay Keliling yang Cabuli Gadis di Bawah Umur, Beriku Alasan Korban Tak Cerita ke Ayahnya
5 Zodiak Ini sangat Gampang Merasa Panik saat Hadapi Kesulitan
Seorang Mahasiswa di Bandung Jual 2 Gadis Cilik ke Pria Hidung Belang Via Online
Sebuah Sepeda Motor Mendadak Terbakar di Dekat Terminal Cicaheum Bandung, Ini Penyebabnya
Coba Gagalkan Perampasan Mobil di Jeneponto, Ipda Uji Mughni Rela Ditabrak hingga Terseret
Aksi Penipuan di ATM yang Menyasar Korban Lansia Digagalkan Satpam
Terungkap Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Alami Penyiksaan hingga Tewas
Kapolda Metro Jaya sebut Praktik Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan
Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Ditangkap Polisi
Hendak Tawuran, Enam Anggota Geng Motor yang Bawa Sajam di Bekasi Diciduk Polisi