HALUAN KALTIM - Empat Warga Negara Asing (WNA) yang mengaku sebagai Interpol melalkukan penganiayaan terhadap seorang turis asing di Bali.
Peristiwa itu menjadi terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
Otoritas setempat mengkonfirmasi telah melakukan penangkapan dan akan segera mendeportasi para perusuh.
Baca Juga: Polisi dalami Kasus Video Wanita Dinyatakan Positif Covid-19
Diberitakan Antara News, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan empat warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Bali.
Keempatnya dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar mengatakan, empat pelaku tersebut yaitu ZO merupakan Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia dan ID Warga Negara Ukraina.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta
"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Bali terutama sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi," kata dia.
"Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali," katanya.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan menambahkan keempat pelaku WNA adalah pelaku.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Jakarta
"Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan," katanya.
Dia sangat berharap semua wisatawan yang datang tetap bisa menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah Bali.
Sehingga kata dia, Bali bisa menjadi tujuan wisata tanpa adanya gangguan gangguan dari siapapun.
Artikel Terkait
Sebuah Vihara di Cengkareng Terbakar, Diduga karena Dupa untuk Sembahyang
Polisi Investigasi Kasus Dugaan Perkosaan Balita oleh Ayah Tiri di Koja
Seekor Ayam Betina yang Berhasil Bobol Keamanan Pentagon AS Terpaksa Diamankan
Begini Saran Dokter untuk Pasien Covid-19 yang Mengalami Kesulitan Tidur
Dua Tahanan di Polsek Kembangan Terpapar Virus Covid-19, Polres Jakbar SiapkanSskenario Khusus
Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus 'Copot Kajati Berbahasa Sunda' Arteria Dahlan
Jumlah Anggota DPR RI- Pegawai yang Terpapar Covid-19 Bertambah 194
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Jakarta
Terbukti Korupsi, Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta
Polisi dalami Kasus Video Wanita Dinyatakan Positif Covid-19