HALUAN KALTIM - Bar Dronk yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan disegel Satpol PP karena melanggar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Seperti diketahui, kafe, resto maupun tempat hiburan di DKI Jakarta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-24.00 WIB selama PPKM level 2.
"Untuk Dronk Bar di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dalam keterangannya, Sabtu 5 Februari 2022.
Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Rasa Sedih dengan Cepat, Salah Satunya Beribadah
Selain penutupan, Dronk Bar juga dikenai sanksi lain atas pelanggarannya tersebut yakni membayar denda puluhan juta rupiah.
"Ada denda administrasi juga Rp50 juta," sambungnya.
Kebijakan itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Kemenkes sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah
Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima kafe dan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta.
Kelimanya antara lain Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Hasilnya, tiga kafe melanggar jam operasional selama PPKM level 2.
Baca Juga: Polisi Periksa 12 Pengelola Hotel terkait Dugaan Mafia Karantina
"Kemudian ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis 3 Februari 2022.
Untuk Odin kafe sendiri, Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi berupa penutupan selama tujuh hari. Sementara untuk CODE in W Home dikenai sanksi teguran tertulis mengingat ini merupakan kali pertama kafe tersebut melanggar PPKM.***
Artikel Terkait
Dua Tahanan di Polsek Kembangan Terpapar Virus Covid-19, Polres Jakbar SiapkanSskenario Khusus
Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus 'Copot Kajati Berbahasa Sunda' Arteria Dahlan
Jumlah Anggota DPR RI- Pegawai yang Terpapar Covid-19 Bertambah 194
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Jakarta
Terbukti Korupsi, Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jakarta
Polisi dalami Kasus Video Wanita Dinyatakan Positif Covid-19
Viral 4 WNA Rusia Melakukan Kekerasan ke Bule asal Ukraina di Bali, Pelaku Mengaku Interpol
Polisi Periksa 12 Pengelola Hotel terkait Dugaan Mafia Karantina
Kemenkes sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah
5 Cara Menghilangkan Rasa Sedih dengan Cepat, Salah Satunya Beribadah