Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru

- Selasa, 7 Desember 2021 | 10:43 WIB
PengumumanMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ((Humas Setkab/Rahmat))
PengumumanMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ((Humas Setkab/Rahmat))

 

HALUAN KALTIM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara resmi dibatalkan oleh Pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di seluruh wilayah.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Jalani Uji Kompetensi sebagai ASN Polri Hari Ini

Menurutnya, upaya testing, tracing dan treatment (3T) dalam beberapa waktu terakhir semakin masif, sehingga Indonesia dianggap siap untuk menghadapi momen libur Nataru.

"Testing dan tracing berada di angka yang tinggi meskipun kasusnya rendah. Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," kata Luhut Selasa 7 Desember 2021.

Meski aturan PPKM level 3 dibatalkan, Luhut menyebut perlu adanya kebijakan dari pemerintah yang lebih seimbang. Salah satunya dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh  wilayah saat libur Nataru berlangsung.

Baca Juga: Bus TransJakarta Lindas Pejalan Kaki hingga Tewas di Pasar Minggu, Begini Kronologisnya

"Sebab, penerapan PPKM saat libur Nataru ini nantinya akan tetap terjadi sesuai dengan asesmen terkait situasi pandemi saat ini dan didukung dengan beberapa upaya pengetatan," pungkasnya.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Viral Eks Kader PKS Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak

Minggu, 23 Januari 2022 | 14:47 WIB

Mensesneg: Rencana Penambahan Wamen Belum Ada

Minggu, 9 Januari 2022 | 13:48 WIB
X