Tegas! Pemerintah Larang Masyarakat Gelar Pawai Tahun Baru

- Selasa, 14 Desember 2021 | 19:25 WIB
Airlangga Hartarto (ekon.go.id)
Airlangga Hartarto (ekon.go.id)

HALUAN KALTIM - Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan masyarakat dilarang menggelar pawai Tahun Baru

Hal tersebut merupakan bagian dari aturan aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021). 

Lebih jauh larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Cabuli 10 Anak, Guru Agama di Depok Ditangkap Polisi

Kebijakan tersebut berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," tutur Airlangga, dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.

Airlangga kembali menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Fenomena Awan Merah di Atas Gunung Arjuno-Welirang, Ini Penjelasan BMKG

Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. 

Adapun selama libut Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat.

Tetapi, demi mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara untuk tempat wisata atau rekreasi, harus menerapkan protokol kesehatan, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Modal Rp50 Ribu, 4 Pelajar Ini Setubuhi Anak Perempuan di Bali

Yaitu, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.***

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Viral Eks Kader PKS Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak

Minggu, 23 Januari 2022 | 14:47 WIB

Mensesneg: Rencana Penambahan Wamen Belum Ada

Minggu, 9 Januari 2022 | 13:48 WIB
X