HALUAN KALTIM - Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Fico yang mengenakan baju tahanan dan tangan tanpa borgol dihadirkan di depan awak media. Awalnya, Fico tampak tenang namun perlahan menangis sesenggukan.
Baca Juga: WHO sebut Virus Omicron Berbahaya Bagi Orang Golongan Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Fico ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Jazy Blod berisi tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan, alasan penggunaan narkotika ini untuk membantu yang bersangkutan agar mudah tidur," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengungkap Fico membeli narkoba jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial. Adapun sosok yang menyuplai narkoba itu tengah dalam proses pengejaran.
Baca Juga: Pria yang Menendang Sesajen di Semeru Ditangkap Polisi di Bantul Yogya
"Dia memesan ke satu orang saja ini di medsos dan membelinya seharga Rp300 ribu," terang Dony.***
Artikel Terkait
Pernah Hidup 180 Juta Tahun yang Lalu, Fosil Naga Laut Raksasa Ditemukan di Inggris
Mengungkap Penyebab Cuaca Dingin dan Kabar Bumi Menjauhi Matahari di Awal Tahun 2022
AS Kirimkan Kapal Perang ke Laut Natuma, China Kepanasan
Kasus Wanita Aceh yang Dicambuk 100 Kali karena Zina Disorot Media Asing
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor di Depok Dibekuk Polisi
Resmi jadi Tersangka, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Ditahan KPK
Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara ke Demokrat Didalami KPK
Polisi Tangkap Komedian FF terkait Narkoba
Pria yang Menendang Sesajen di Semeru Ditangkap Polisi di Bantul Yogya
WHO sebut Virus Omicron Berbahaya Bagi Orang Golongan Ini