HALUAN KALTIM - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pedangdut Velline Chu dan suaminya Budi Harianto tengah menjalani rehabilitasi.
Proses rehabilitasi ini dilakukan usai Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya.
"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar dalam keterangannya, Sabtu.
Baca Juga: Studi: Anak-anak Lebih Rentan Terinfeksi Varian Omicron
Achmad Akbar menerangkan, permohonan rehabilitasi ini sudah diajukan pihak keluarga Velline Chu dan suaminya sejak Rabu 12 Januari 2022 lalu. Saat ini, Velline dan suaminya, Budi juga sudah diserahkan ke BNN.
"Velline dan suaminya sudah tidak ditahan di Polres melainkan telah diserahkan ke BNN. Nanti kemudian BNN yang akan menentukan tempat untuk rehabilitasinya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca Juga: Seorang Anggota TNI Tewas usai Dikeroyok di Jakarta Utara
"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Zulpan menerangkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Velline Chu dan suaminya menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," lanjutnya.
Baca Juga: Begini Ambisi China Bikin Bulan Buatan usai Ciptakan Matahari Buatan
Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Kenali 5 Sifat dan Kepribadian Cancer yang Penuh Cinta dan Kasih Sayang
Pengusaha Ini Bagikan Cara Memulai Bisnis agar Cuan dengan Modal Rp1 Juta
Akses Komunikasi Mati usai Gunung Berapi Bawah Laut Tonga Meletus
Tawuran Pelajar SMP di Tanjung Barat , Dua Orang Dikabarkan Terluka
Tagar 'KPK Takut Gibran Kaesang' Trending di Twitter hingga Meme Rizal Ramli, Begini Komentar Netizen
Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Presiden, Mantan Senator Haiti Ditangkap di Jamaika
Pencuri Berusia 62 Tahun Ini Putuskan Kembali ke Singapura usai Kabur Selama 14 Tahun Kabur ke Malaysia
Begini Ambisi China Bikin Bulan Buatan usai Ciptakan Matahari Buatan
Seorang Anggota TNI Tewas usai Dikeroyok di Jakarta Utara
Studi: Anak-anak Lebih Rentan Terinfeksi Varian Omicron