Sopir Vanessa Jalani Sidang Perdana di PN Jombang Tanpa Didampingi Pengacara

- Kamis, 27 Januari 2022 | 14:14 WIB
Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy.
Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy.

HALUAN KALTIM - Sopir kecelakaan maut artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jombang hari ini, Kamis 27 Januari 2022.

Namun dalam sidang pertama ini, Joddy tidak didampingi oleh tim pengacaranya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan pun langsung mempertanyakan soal kuasa hukum dari terdakwa.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Berikut 9 Efek KIPI Vaksin Covid-19 pada Anak 6-11 Tahun

Alasannya, hingga sidang dimulai, belum terlihat ada tanda-tanda dari kuasa hukumnya.

"Apakah dalam sidang ini Anda akan didampingi kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Kamis.

Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Joddy, dengan menegaskan dirinya akan maju sendiri dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Tersebar di 20 Kota, Kasus Omicron Capai 1.766 Pasien

"Saya maju sendiri yang mulia," ucapnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Bambang pun menawarkan kepada Joddy, apakah ia bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan.

Walaupun sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.

“Ya mau yang mulia," tegasnya.

Usai mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk Pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Belum Tentukan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2

Sebagai informasi, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis 4 November 2021.***

Halaman:

Editor: Faisal Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tya Ariestya Mulai Pakai Jilbab: Semoga Istiqomah

Rabu, 19 Januari 2022 | 18:28 WIB

Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Jalani Rehabilitasi

Minggu, 16 Januari 2022 | 19:28 WIB

Polisi Tangkap Komedian FF terkait Narkoba

Jumat, 14 Januari 2022 | 10:56 WIB
X