HALUAN KALTIM - Sopir kecelakaan maut artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jombang hari ini, Kamis 27 Januari 2022.
Namun dalam sidang pertama ini, Joddy tidak didampingi oleh tim pengacaranya.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan pun langsung mempertanyakan soal kuasa hukum dari terdakwa.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Berikut 9 Efek KIPI Vaksin Covid-19 pada Anak 6-11 Tahun
Alasannya, hingga sidang dimulai, belum terlihat ada tanda-tanda dari kuasa hukumnya.
"Apakah dalam sidang ini Anda akan didampingi kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Kamis.
Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Joddy, dengan menegaskan dirinya akan maju sendiri dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Tersebar di 20 Kota, Kasus Omicron Capai 1.766 Pasien
"Saya maju sendiri yang mulia," ucapnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Bambang pun menawarkan kepada Joddy, apakah ia bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan.
Walaupun sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.
“Ya mau yang mulia," tegasnya.
Usai mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk Pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Belum Tentukan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2
Sebagai informasi, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis 4 November 2021.***
Artikel Terkait
Lonjakan Covid-19, Warga di DKI Jakarta Mulai Kesulitan Cari Rumah Sakit
Mantan Bupati Buru Selatan Ditetapkan KPK Jadi Tersangka terkait Kasus Dugaan Suap Rp10 Miliar
Cerita Karyawan Pinjol Ilegal: Tergiur Gaji Besar dan Masuk Kerjanya Tanpa Syarat
Buntut Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Kemensos Lockdown selama Tiga Hari
Resmob Polsek Cilincing Gagalkan Aksi Tawuran, Dua Pelaku Diamankan
TIM DVI Ungkap 17 Nama Korban Terbakar di Karaoke Double O Sorong, Berikut Nama-namanya
Ekstradisi Diteken, Kejagung Inventarisir Nama Buronan di Singapura
Polda Metro Jaya Belum Tentukan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2
Tersebar di 20 Kota, Kasus Omicron Capai 1.766 Pasien
Orang Tua Wajib Tahu, Berikut 9 Efek KIPI Vaksin Covid-19 pada Anak 6-11 Tahun